PLN

Tersandung Kasus Suap Rp88.3 Miliar, Kepala Basarnas Ditangkap KPK

Tersandung Kasus Suap Rp88.3 Miliar, Kepala Basarnas Ditangkap KPK

Tersandung Kasus Suap Rp88.3 Miliar, Kepala Basarnas Ditangkap KPK--

RADARUTARA.ID - Kabar mengejutkan datang dari Basarnas RI, dimana Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap senilai Rp88.3 Miliar, Rabu (26/7/2023).

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan Henri Alfiandi diduga menerima suap proyek pengadaan alat dan barang jasa Basarnas bersama koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyono.

Purnawirawan TNI-AU itu ditangkap lantaran pada periode Tahun 2021 - 2023 ada aliran dana suap yang diterima Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Diduga HA bersama AB mendapat suap proyek Basarnas senilai Rp88.3 miliar," ungkap Alek dalam press Release di gedung KPK.

BACA JUGA:Sindikat Penjualan Ginjal Kian Marak, Ternyata Pengangkatan Ginjal Sangat Rumit, Jika Salah Nyawa Hilang

Dalam OTT tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto.

Untuk diketahui, Henri Alfiandi merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988. Sebelum menjabat Kepala Basarnas, Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Asops Kasau.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: