Pangkalan Akui Kebijakan Pertamina Batasi Pembelian LPG 3 Kg Banyak Dikeluhkan UMKM

Pangkalan Akui Kebijakan Pertamina Batasi Pembelian LPG 3 Kg Banyak Dikeluhkan UMKM

Pangkalan Akui Kebijakan Pertamina Batasi Pembelian LPG 3 Kg Banyak Dikeluhkan UMKM--

RADARUTARA.ID- Sejumlah pangkalan gas LPG mengakui. Bahwa sejak diterapkannya pendataan KTP dan diberlakukannya pembatasan terhadap pembelian gas LPG subsidi 3 Kg banyak pelaku UMKM yang datang dan mengeluh kepada pangkalan.

Ini, terjadi karena pembatasan gas LPG 3 Kg turut membatasi produktivitas dan menurunkan daya saing para pelaku UMKM.

"Pengaduan dan keluhan seperti ini banyak kami terima dari pelaku UMKM," ujar salah satu pengelola pangkalan gas LPG di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Eko Susanto.

BACA JUGA:Aturan Pembelian LPG Diharapkan Tak Ganggu Kebutuhan UMKM, Dewan: Jatah UMKM dan Rumah Tangga Dibedakan

Kendati banyak menerima keluhan, namun Eko, sendiri tak bisa berbuat banyak atas kebijakan yang saat, ini sedang diterapkan oleh pihak Pertamina tersebut.

Menurut Eko, kebijakan ini diterapkan atas dasar Kepmen ESDM No 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No 99.K/MC.05/DJM/2023 dalam pendistribusian isi ulang gas LPG 3 Kg secara tepat sasaran.

Maka di tahap I akan dilakukan proses pendataan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG 3 Kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran penerima bantuan paket konverter kit LPG 3 Kg dari pemerintah oleh Pertamina (Persero) melalui sub penyalur/pangkalan LPG 3 Kg dengan menggunakan aplikasi berbasis web.

"Kondisi, ini sudah kami sampaikan di acara sosialisasi yang digelar oleh pihak Pertamina Palembang di Bengkulu beberapa waktu lalu. Pada intinya, saat ini Pertamina sedang mengoptimalkan upaya pendataan. Sementara hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan para pelaku UMKM seperti pengusaha bakso, gorengan, rumah makan dan lain sebagainya akan di evaluasi kembali. Dan kami sebagai pangkalan mitra Pertamina, hanya bisa menjalankan aturan yang sudah ada saat ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Gangguan Listrik Meningkat Akibat Layang-layang, PLN Sampaikan Pesan ini ke Masyarakat

Diungkapkan Eko, dengan dilakukan pendataan berbasis web dan pembatasan ini. Maka setiap pembelian gas LPG 3 Kg baik untuk golongan rumah tangga maupun pelaku UMKM hanya dijatah 1 tabung.

"Setiap KK, baik rumah tangga atau UMKM hanya dapat jatah 1 tabung. Dan jatah 1 tabung, ini nantinya apakah berlaku untuk satu pekan atau satu bulan saja, kita lihat awal bulan depan," demikian Eko.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: