Tak Hanya Divonis Penjara, Kabarnya Eks Kadis Pendik Bengkulu Utara Disanksi PTDH

Tak Hanya Divonis Penjara, Kabarnya Eks Kadis Pendik Bengkulu Utara Disanksi PTDH

Kardo Manurung, Eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID- Pasca dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi Fee pada kontraktor dan dijatuhi vonis penjara selama satu tahun oleh pihak pengadilan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara dan juga Kasi Sarpras Dispendik Bengkulu Utara, kabarnya juga dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian dan dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.

Informasi ini disampaikan Sekdakab Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, dimana Pemkab Bengkulu Utara telah melakukan pengkajian dan penetapan keputusan sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kita mengacu pada regulasi dan sanksi PTDH ini adalah langkah yang harus diambil," jelas Sekda.

BACA JUGA:Inses, Bapak di Bengkulu Setubuhi Anak Kandung, Kini Hamil 1,5 Bulan

BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinas Perikanan Bengkulu Utara Salurkan Ribuan Bibit Ikan Nila dan Lele

Bahkan bukan hanya sebatas wacana, usulan terkait penetapan sanksi juga sudah disampaikan kepada Bupati atau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Usulan sudah masuk dan tinggal tunggu SK dari Bupati," lanjutnya.

Sanksi PTDH yang rencananya akan diterapkan terhadap Eks Kadis Pendik tersebut berdasarkan Undang-undang No.5 ahun 2014 tentang ASN, serta berdasarkan Fakta Integritas yang ditandanganinya dan salah satu isinya yakni tidak akan melakukan tindak pidana korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: