Desa Diminta Tak Menunda Kewajiban Membayar Pajak Kegiatan ADD/DD

Desa Diminta Tak Menunda Kewajiban Membayar Pajak Kegiatan ADD/DD

Ilustrasi Pajak--

ETAHUN, RADARUATARA.ID- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, meminta kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar tak menyepelekan kewajiban desa dalam membayarkan pajak dari kegiatan ADD maupun DD TA 2023.

Ini, ditegaskan Puji, mengingat pajak adalah kewajiban atau suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh desa dalam setiap mengelola anggaran milik negara.

"Anggaran untuk pajak sudah ada dan pajak adalah kewajiban untuk semua desa dalam mengelola anggaran negara. Sehingga kami kembali ingatkan kepada seluruh desa. Agar tidak sengaja menunda pembayaran pajaknya," tegas Puji.

BACA JUGA:Innalillahi, Jemaah Haji Asal Padang Jaya Meninggal Dunia

BACA JUGA:Sudah Berjalan Ratusan Tahun, Wanita Suku Himalaya Harus Berhubungan Intim dengan 20 Pria Sebelum Menikah

Diakui Puji, ada beberapa klasifikasi kewajiban pajak yang harus dibayarkan desa dalam mengelola ADD/DD. Diantaranya pajak kepada pemerintah pusat dan pajak kepada pemerintah daerah.

Khusus pajak pusat dikatakan Puji, meliputi PPH 22, PPH 21 dan PPN. Sementara untuk kewajiban pajak ke daerah meliputi pajak makan dan minum hingga pajak Minerba yang meliputi material galian C.

"Kita harapkan setiap kali desa belanja, anggaran yang diperuntukan pajak ini langsung dibayarkan. Tidak udah ditunda-tunda. Jika ditunda akan semakin menjadi beban desa dan akan menjadi masalah di tahun-tahun berikutnya. Sehingga kami harapkan desa tak menganggap sepele kewajibannya dalam membayarkan pajak dari setiap kegiatan yang dikelolanya," demikian Puji.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: