Resmi, Bupati Bengkulu Utara Berhentikan Jabatan Kades Jabi Periode 2022-2028

Resmi, Bupati Bengkulu Utara Berhentikan Jabatan Kades Jabi Periode 2022-2028

Kepala Desa Jabi, Ferdinal Agustianto saat digiring menuju mobil tahanan--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Kepala Desa (Kades) Jabi, Kecamatan Napal Putih, Ferdinal Agustianto, resmi diberhentikan oleh Bupati Bengkulu Utara dari jabatannya sebagai Kades Jabi depinitif periode 2022-2028.

Pemberhentian jabatan Kades Jabi non-aktif yang sempat di vonis bersalah dalam kasus penyalah gunaan dana desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, ini disampaikan melalui surat keputusan Bupati Bengkulu Utara yang belum lama, ini disampaikan oleh DPMD BU kepada pemerintah Kecamatan Napal Putih melalui BPD Jabi.

Di sisi lain, kendati keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang pemberhentian jabatan Kades Jabi periode 2022-2028 ini tidak diungkapkan secara langsung oleh lembaga BPD Jabi dan surat keputusan Bupati Bengkulu Utara, itu belum diterima oleh pemerintah Kecamatan Napal Putih.

Namun saat dikonfirmasi Radar Utara ID, Pj Kades Jabi, Farmandin, membenarkan adanya surat keputusan Bupati Bengkulu Utara yang memberhentikan Kades Jabi depinitif periode 2022-2028, itu dari jabatannya.

"Surat keputusan itu ditujukan DPMD BU ke kecamatan lewat BPD. Namun surat keputusan itu belum sempat diserahkan ke kecamatan. Pada intinya, isi surat keputusan Bupati Bengkulu Utara itu menyatakan pemberhentian jabatan terhadap Kades Jabi periode 2022-2028. Dan kebetulan hari, ini yang bersangkutan (eks Kades) sempat datang ke kantor desa untuk berpamitan," ungkap Farmandin.

BACA JUGA:Kabarnya, Surat Keputusan Bupati Soal Jabatan Kades Jabi Sudah Ditangan BPD

BACA JUGA:3 Tahun Lebih Rusak Parah, Gubernur dan DPRD Diminta Serius Tangani Jalan Provinsi dari Tanjung Alai-Jabi

Selanjutnya, tambah Farmandin, pemerintah desa masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah kecamatan. Khususnya terkait tahapan pergantian antar waktu (PAW) Kades.

"Langkah selanjutnya seperti PAW Kades apakah dapat kita laksanakan tahun ini juga atau bagai mana, kita masih menunggu petunjuk dari kecamatan," pungkasnya.

Terpisah Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, belum dapat berkomentar terlalu jauh terkait keputusan Bupati Bengkulu Utara yang telah memberhentikan jabatan Kades Jabi depinitif periode 2022-2028 itu. Pasalnya sampai hari, ini kata Misbansyah, surat keputusan Bupati Bengkulu Utara itu belum sampai ke pemerintah kecamatan.

"Surat belum kita terima. Masih menunggu," tandas Misbansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: