Dua Kades Tersandung Kasus Korupsi di Bengkulu Utara Masih Dipertahankan oleh Bupati

Dua Kades Tersandung Kasus Korupsi di Bengkulu Utara Masih Dipertahankan oleh Bupati

Korupsi--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan terkesan masih dipertahankan oleh Bupati Bengkulu Utara.

Ini, dibuktikan dari status kedua oknum Kades masing-masing adalah Kades Jabi, Kecamatan Napal Putih dan Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya yang sampai hari saat ini masih berstatus non-aktif.

Padahal, masing-masing lembaga BPD di dua desa tersebut telah menyampaikan hasil rapat internalnya dan menyerahkan sepenuhnya status jabatan kedua oknum Kades yang bersangkutan kepada Bupati Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Kades definitif. 

BACA JUGA:Usulan Pemberhentian Kades Jabi Masih Nyangkut di Meja Bupati?

BACA JUGA:PAW Kades Tanjung Muara Tunggu Surat Keputusan Bupati

Dikonfirmasi radarutara.id, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, mengakui sampai saat, ini pihaknya belum mendapatkan putusan atau informasi lebih lanjut terkait nasib jabatan salah satu oknum Kades di wilayah kerjanya yang sempat tersandung kasus korupsi dan sedang menjalani masa hukumannya itu.

Namun Camat mengatakan, jika status jabatan oknum Kades Jabi, itu sedang berproses di tingkat kabupaten.

"Belum ada (putusan) dari kabupaten. Tapi kalau informasinya tahapan tersebut sedang berproses di kabupaten," ungkap Camat.

Selagi belum ada putusan yang diterima oleh pemerintah kecamatan dari kabupaten, maka Camat memastikan, pemerintah kecamatan  belum dapat melangkah lebih jauh.

"Sebelum ada putusan dari kabupaten kita belum dapat melaksanakan tahapan PAW dan lain sebagainya. Kita masih menunggu," imbuhnya.

BACA JUGA:Sadisnya Santuang Palalai Ilmu Hitam Penutup Jodoh dari Tanah Minang

BACA JUGA:Selain Terkenal Sakti Suku-suku Ini Juga Memiliki Tradisi Unik, Nomor 4 Diluar Dugaan

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, bahwa usulan pemberhentian jabatan terhadap oknum Kades Tanjung Muara telah diusulkan oleh lembaga BPD kepada Bupati BU melalui DPMD BU.

Hanya saja kata Camat, sampai hari, ini usulan tentang pemberhentian jabatan oknum Kades Tanjung Muara non-aktif itu masih berproses di tingkat kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: