Sempat Kabur, Pemain Aplikasi MiChat Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat Kabur, Pemain Aplikasi MiChat Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat Kabur, Pemain Aplikasi Hijau Ini Akhirnya Dibekuk Kepolisian--

RADARUTARA.ID- Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah itulah yang mungkin sangat tepat untuk menggambarkan nasib MS (32) seorang pemuda asal Seluma yang tersandung kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Data terhimpun, awal mula MS sampai tersandung kasus asusila ini lantaran dirinya tidak mampu menahan hawa nafsunya. Bagaimana tidak niat hati ingin melampiaskan nafsu tersebut MS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga harus terkurung di balik jeruji besi.

Karena sudah tak tertahan, MS awalnya memesan seorang perempuan melalui aplikasi Michat, akan tetapi sialnya ternyata peremuan yang dipesannya tersebut masih anak di bawah umur.

Merasa sudah kepalang tanggung, MS akhirnya tidak memperdulikan lagi status dari perempuan tersebut dan akhirnya dirinya pun melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

BACA JUGA:Soal Informasi HDI Ditutup, Ini Rilis Resmi Tim Higgs Domino Island

BACA JUGA:Ini Prosedur Terbaru Ganti Foto KTP di Dukcapil, Berlaku Seluruh Indonesia

Akan tetapi, setelah perbuatannya dilakukan, MS malah harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran orang tua dari kembang (nama samaran,red) tidak menerima perlakuan MS terhadap anaknya dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, membeberkan pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan tersebut.

"Kejadian antara pelaku dan korban terjadi sejak September 2022 lalu dengan TKP di sebuah kontrakan dalam Kota Bengkulu," Terang Kasat.

Ditambahkan pula Kasat, setelah mengetahui ada laporan terhadap dirinya MS mencoba kabur dan akhirnya berhasil di bekuk pada senin Senin 12 Juni 2023 di rumahnya

"Kasus ini kita dalami, apakah ada kemungkinan  unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking  atau tidak. Apabila terbukti maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian Kasat Reskrim*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: