PLN

Walau Termasuk Wajib, Ternyata Ada Mahar yang Diharamkan dalam Islam

Walau Termasuk Wajib, Ternyata Ada Mahar yang Diharamkan dalam Islam

Walau Termasuk Wajib, Ternyata Ada Mahar yang Diharamkan dalam Islam--

RADARUTARA.ID- Dalam sebuah pernikahan, pemberian mahar atau mas kawin dari mempelai lelaki kepada mempelai perempuan merupakan kewajiban. Dan masuk dalam salah satu syarat sah nya pernikahan yang akan dilakukan oleh kedua pasangan.

Jika dahulu orang hanya mengidentifikasikan mas kawin dengan bentuk perhiasan ataupun uang tunai, bahkan terkadang juga berupa seperangkat alat solat. 

Namun kini, mas kawin semakin beragam dan terkadang juga aneh dan diluar nalar, dari tiket konser, sepasang sendal, kucing, ikan cupan dan masih banyak lainnya. Dan semua pernikahan para pasangan pengantin tersebut tetap sah, karena semua mahar diterima dengan ikhlas oleh mempelai perempuan, sehingga pernikahan mereka tetap sah.

Bahkan aturan terkait pemberian mas kawin ini sudah tertuany di berbagai dalil dan dijadikan landasan jika ada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:Kaum Hawa Harap Waspada, 5 Weton Pria Ini Sanggup Kuasai Ajian Semar Mesem Pemikat Hati Wanita

BACA JUGA:Ingin PDKT dengan Pria Zodiak Aquarius? Kenali 6 Fakta Menarik Tentangnya

Bahkan Rasulullah saja saat menikahkan anaknya Fatimah Az Zahra dengan Ali Bin Abi Thalib juga mendapatkan mahar yang terbilang tidak terlalu mewah yakni berupa baju besi yang dijual dengam harga 500 dirham.

Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." (QS An-Nisa: 4).

Untuk itu sudah sangat jelas jika mahar atau mas kawin dalam suatu perkawinan sangatlah penting, bukan hanya sebagai syarat sah pernikahan tapi juga sebagai bukti tanggung jawab suami kepada istrinya.

BACA JUGA:Legenda Eyang Semar, Sang Dewa yang Menjadi Penasehat Raja-Raja di Tanah Jawa

BACA JUGA:Dibilang Agresif Karena Punya Jakun Besar? Simak 9 Fakta Unik Tentang Jakun Pria

Namun kamu harus tahu, walau wajib ternyata di Agama Islam ada juga mahar yang dilarang dan jika diteruskan malah takutnya akan tidak sah pernikahanya.

Berikut mahar atau mas kawin yang dilarang dalam agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: