Viral Aksi Gendam yang Dilakukan Oknum Kades Aktif di Pasuruan Terekam Kamera CCTV

Viral Aksi Gendam yang Dilakukan Oknum Kades Aktif di Pasuruan Terekam Kamera CCTV

Viral Aksi Gendam Yang Dilakukan Oknum Kades Aktif Di Pasuruan Terekam Kamera CCTV--

RADARUTARA.ID - Beredar di media sosial sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi gendam yang diduga dilakukan oleh AA yang  merupakan kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan.

Aksi gendamnya ini dengan meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di Kecamatan Palang berakhir di jeruji besi.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, pada keterangan konferensi pers,Selasa (30/5/2023) lalu mengatakan, peristiwa gendam dengan meminta uang kepada kasir sempat viral di media sosial serta media televisi saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare.

Kemudian meminta nomor telepon pemilik. Lalu pelaku pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.

"Hasil penelusuran dari rekaman CCTV, kita berhasil mengamankan tersangka. Yang bersangkutan merupakan kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan," ungkap Kapolres Tuban.

BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Juni 2023 Harga Gas LPG 3 Kg Naik Segini

BACA JUGA:Diduga Duel di Warung Tuak, Warga Suka Merindu Kena Tusuk dan Dilarikan ke Puskesmas

Lebih lanjut Suryono menambahkan, AA saat melakukan aksi hampir di semua target  selalu menggunakan helm dan jaket yang sama.

"Hal ini yang memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut," ungkap Suryono.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menjelaskan, dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri. Terkait dugaan adanya pelaku lainnya, jajarannya akan melakukan pengembangan. 

Sementara untuk di Tuban sendiri dari pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian korban total mencapai Rp.4,8 Juta. "Namun tidak berhenti sampai di sini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya," tambahnya

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: