Soal Iuran Uang Perpisahan, Mian : Silahkan Saja, Sebaiknya Dilaksanakan Sesederhana Mungkin

Soal Iuran Uang Perpisahan, Mian : Silahkan Saja, Sebaiknya Dilaksanakan Sesederhana Mungkin

Soal Iuran Uang Perpisahan, Mian : Silahkan Saja, Sebaiknya Dilaksanakan Sesederhana Mungkin --

GIRI MULYA, RADARUTARA.ID- Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara belakangan ini mengingatkan para Kepala Sekolah, agar tidak melakukan pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa.

Peringatan keras itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Edaran (SE), hal ini lantaran pemungutan uang perpisahan dari orang tua siswa dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian saat di bincangi radarutara.id mengatakan, terkait adanya pungutan yang ada di beberapa sekolah, dirinya meminta agar sekolah tidak melaksanakan acara perpisahan siswa yang tamat SD maupun SMP. 

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Jelang Pemilu 2024, Polsek Giri Mulya dan PPK Rapatkan Barisan

Namun dirinya juga tidak dapat posisi melarang jika orang tua siswa atau Komite Sekolah ingin menggelar acara perpisahan itu.

"Acara perpisahan itu tidak wajib dilaksanakan. Seandainya tetap ingin dilaksanakan, sebaiknya dilakukan sesederhana mungkin," katanya usai menghadiri Halal Bihalal bersama Kepala Sekolah di SDN 101 Bengkulu Utara, Desa Giri Mulya, Jumat (26/5/2023).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Drs Fahrudin, tertanggal, 19 Mei 2023 tersebut setidaknya ada tiga poin penting yang tertulis.

Poin pertama memerintahkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menyelenggarakan perpisahan atau pelepasan kelas 6 dan 9, dengan nuansa sederhana sesuai kemampuan masing-masing sekolah.

Pada poin kedua, Sekolah dihimbau untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa ataupun wali murid dengan dalih apapun.

Poin terakhir dalam edaran ini, Bupati meminta dilakukan pemantauan pada saat pengumuman kelulusan disetiap tingkatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: