Wujudkan Desa Mandiri, Kades Rama Agung Dianugerahi Lencana Desa Mandiri Oleh Menteri PDTT

Wujudkan Desa Mandiri, Kades Rama Agung Dianugerahi Lencana Desa Mandiri Oleh Menteri PDTT

Desa Rama Agung raih penghargaan kemendes ptt, --

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Kades Rama Agung, Putu Suriade dianugrahi lencana desa mandiri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. 

Penghargaan itu diberikan atas dasar konsistensi Putu Suriade yang telah berkomitmen dan bekerja keras mewujudkan Rama Agung menjadi desa mandiri.

Pemberian lencana desa mandiri diberikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, di Aula SMKN 2 Arga Makmur, pada Kamis (18/5/2023) dalam acara halal bihal kepala desa se- Kabupaten Bengkulu Utara.


Wujudkan Desa Mandiri, Kades Rama Agung Dianugerahi Lencana Desa Mandiri Oleh Menteri PDTT--

Kades Putu Suriade tidak sendiri dalam menerima lencana desa mandiri, ada 7 desa lain se- Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima penghargaan itu.

Kepala Desa Rama Agung, Putu Suriade mengatakan, penganugerahan lencana desa mandiri sebagai motivasi dirinya dan perangkat desa Rama Agung agar senantiasa melayani dan membangun desa ke arah yang lebih baik.

"Ada 7 desa yang menerima lencana desa mandiri dari Kementerian Desa termasuk desa Rama Agung," ungkapnya.

Sementara Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian mengapresiasi kinerja seluruh Kepala Desa atas terwujudnya Desa Mandiri di beberapa Kecamatan di Bengkulu Utara sehingga mendapatkan piagam penghargaan dan lencana langsung dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

"Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya atas terwujudnya desa mandiri di beberapa wilayah kita sehingga langsung mendapatkan piagam dan lencana dari Kemendesa PDTT RI,"ucapnya

Berdasarkan UU nomer 6 tahun 2014, desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dengan dasar yang mencukupi. 

Infrastruktur yang memadai aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Kemudian desa mandiri memiliki indeks pembangunan desa atau IPD lebih dari 75. Yang dilakukan oleh kementerian desa.

Definisi dari IPD adalah suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat perkembangan atau kemajuan desa pada suatu waktu. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: