Satu Parpol Tidak Mendaftarkan Bakal Caleg ke KPU Bengkulu Utara
Kantor KPU Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Mengawali agenda Pemilu ditahun 2024 mendatang, yakni dengan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 telah ditutup pada pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Mei 2023.
Di Kabupaten Bengkulu Utara, dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, hanya 17 parpol yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU. Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto mengatakan, parpol yang tidak mendaftarkan bakal caleg yakni Partai Garuda dengan nomor urut 11.
"Hingga pendaftaran bakal caleg ditutup, ada satu parpol yang tidak mendaftar, yakni Partai Garuda dengan nomor urut 11," katanya.
BACA JUGA:Ikut Nyaleg, Ketua BPD Giri Mulya Pilih Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Daftar Bacaleg, Dua Anggota BPD di Napal Putih Resmi Mengundurkan Diri
Sementara itu, dari 17 parpol yang telah mendaftarkan bakal caleg, untuk tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi berkas persyaratan bakal caleg yang dimulai dari tanggal 15 hingga tanggal 23 Mei 2023.
"Setelah itu baru penetapan Daftar Caleg Sementara," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: