Lewat 60 Hari dan Belum Ada Pengembalian, Kasus Penyalah Gunaan DD di Bengkulu Utara Tak Kunjung Disentuh APH

Lewat 60 Hari dan Belum Ada Pengembalian, Kasus Penyalah Gunaan DD di Bengkulu Utara Tak Kunjung Disentuh APH

Lewat 60 Hari dan Belum Ada Pengembalian, Kasus Penyalah Gunaan Dana Desa di Bengkulu Utara ini Belum Disentuh APH, Ada Apa?--

Lebih jauh, Camat, menegaskan. Bahwa perkara, ini telah disikapi oleh Inspektorat. Selanjutnya pemerintah kecamatan kata Camat, hanya bisa menunggu dan menyerahkan tindak lanjut perkara yang sudah merugikan negara ini ke Inspektorat BU.

"Kalau faktanya sudah lewat dari waktu yang sudah ditentukan. Tentu, itu sudah menjadi ranah Inspektorat BU untuk menindak lanjutinya. Apakah perkara ini sudah layak untuk direkomendasikan ke APH atau gimana, kita hanya bisa menunggu saja. Karena ketika di dalam perkara seperti ini oknum yang bersangkutan tak kunjung bertanggung jawab atas batas waktu yang sudah ditentukan. Maka ada konsekuensi yang harus diterima atau ditanggung oleh oknum yang bersangkutan," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: