Begini Pelayanan Vaksin Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut, Berikut Penjelasannya

Begini Pelayanan Vaksin Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut, Berikut Penjelasannya

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Masih Perlukah Pelayanan Vaksin untuk Masyarakat? Berikut Penjelasannya--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Secara resmi WHO telah mencabut status darurat Covid-19. Namun, apakah pencabutan status darurat Covid-19 oleh badan kesehatan dunia, ini turut berpengaruh kepada perilaku kehidupan masyarakat di Indonesia dan merubah pelayanan pasien Covid-19 hingga di tingkat Puskesmas?

Kepala Puskesmas Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), dr Nanang Rahmat, menerangkan, organisasi badan kesehatan dunia atau kerap disebut WHO telah resmi mencabut status darurat Covid-19.

Namun sejak adanya pencabutan status darurat Covid-19 oleh WHO, itu kata Nanang, belum ada regulasi khusus atau ketentuan yang diatur oleh pemerintah di Indonesia baik melalui Kemenkes RI maupun Dinas Kesehatan di daerah setempat yang mengatur pelayanan bagi pasien Covid-19 di tingkat Puskesmas.

BACA JUGA:Nasib Status Darurat Covid 19 di Indonesia, Jubir Kemenkes : Tunggu Keputusan Presiden

Sejauh ini kata Nanang, Puskesmas masih membuka diri bagi pasien Covid-19 yang membutuhkan penanganan atau tindakan khusus.

"Vaksin Covid-19 tetap dilaksanakan untuk pasien yang membutuhkan," ungkap Nanang.

Di sisi lain, Nanang, tetap menghimbau. Kendati status darurat Covid-19 telah dicabut. Namun masyarakat tetap diminta untuk selalu waspada. Khususnya dalam berperilaku hidup sehari-hari.

"Meskipun status darurat sudah dicabut dan belum ada arahan atau regulasi dari pemerintah. Masyarakat tetap kita anjurkan untuk waspada. Waspada baik dalam mentaati Prokes dalam menjalani kehidupan sehari-hari maupun, perilaku lainnya. Sedangkan untuk pelayanan Vaksin di Puskesmas tetap kita buka untuk masyarakat. Selagi stock Vaksin yang kita miliki masih ada," demikian Nanang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: