Nasib Status Darurat Covid 19 di Indonesia, Jubir Kemenkes : Tunggu Keputusan Presiden

Nasib Status Darurat Covid 19 di Indonesia, Jubir Kemenkes : Tunggu Keputusan Presiden

Nasib Status Darurat Covid 19 di Indonesia, Jubir Kemenkes : Tunggu Keputusan Presiden--

RADARUTARA.ID - Setelah WHO secara resmi mengumumkan mencabut status darurat covid 19 secara global, Masyarakat Indonesia menjadi penasaran tentang bagaimana status darurat covid 19 di negeri ini. 

 

Melalui Juru Bicara Kementrian kesehatan Mohammad Syahril mengatakan akan mempertimbangkan pengumuman WHO tersebut untuk diberlakukan di Indonesia.

Mengenai waktunya masih menunggu keputusan menteri kesehatan atau presiden. Karena itu merupakan kewenangan menteri kesehatan atau pak presiden.

BACA JUGA:WHO Secara Resmi Cabut Status Darurat Covid-19

Sekedar mengingatkan, WHO akhirnya secara resmi mencabut status kedaruratan Global Pandemi COVID-19 pada Jumat, 05 Mei 2023. Setelah deklarasi darurat pertama kali dibuat pada 30 Januari 2020 lalu, bahkan ketika penyakit tersebut belum diberi nama sebagai Covid-19. 

 

Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan selama setahun terakhir pandemi berada dalam kondisi menurun, dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, serta tekanan pada sistem kesehatan yang semakin berkurang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: