Catat! Ini 7 Keuntungan Nikah Siri Dibanding Nikah Resmi yang Wajib Kamu Ketahui

Catat! Ini 7 Keuntungan Nikah Siri Dibanding Nikah Resmi yang Wajib Kamu Ketahui

Catat! Ini 7 Keuntungan Nikah Siri Yang Wajib Kamu Ketahui--

 

5. Proses Talak yang Fleksibel

Karena tidak diatur secara hukum negara, pernikahan siri juga tidak mengharuskan kalian melakukan proses perceraian sebagaimana aturan negara. Dengan kata lain, proses perceraian pernikahan ini lebih fleksibel, lebih pada bagaimana pihak suami menyampaikan perceraian hanya berdasarkan ucapan.

Namun demikian, keuntungan ini juga bisa jadi kekurangan. Pasalnya, dengan proses perceraian yang lebih fleksibel ini, seorang suami bisa dengan mudah menceraikan istri.

Hal ini dikarenakan status hukum dari pernikahan siri yang lebih, juga proses talak yang dinilai sangat fleksibel. Karena itu, beberapa orang tua zaman sekarang cenderung tidak mengizinkan pernikahan sirih untuk anak-anak mereka.

Kalau pun bisa, pernikahan tersebut hanya akan dilakukan untuk pasangan belum cukup usia yang “kecolongan”, atau kedua pasangan belia yang benar-benar ingin menikah.

 

6. Tidak Ada Aturan Poligami 

Keuntungan ini mungkin hanya diamini oleh para pria. Atau bahkan mereka juga tidak mengamini hal yang sama karena satu dan lain sebab.

Tapi di luar itu, pernikahan siri memang tidak mengikat. Kondisi ini memungkinkan pasangan bebas menikah untuk lebih dari satu kali. Kondisi ini memang sangat mungkin terjadi. Sebab pada praktiknya, pelaku pernikahan siri memang melakukan lebih dari satu kali pernikahan.

Mungkin akan sedikit kasar. Tapi pada praktiknya, pernikahan siri memang dilakukan untuk melakukan pernikahan “tersembunyi” dengan cara yang sah. Semacam perselingkuhan yang dinilai lebih baik dibanding tidak dengan pernikahan siri.

Itulah kenapa banyak pelaku pernikahan siri yang melakukan lebih dari satu kali pernikahan. Tapi ini bukan ukuran utama. Sebab pada praktiknya, ada saja pasangan sirih yang melakukan pernikahan hanya sekali.

BACA JUGA:Berkelas dan Elegan, Beginilah Potret Manis Prilly Latuconsina Saat Mengajar di UNUD Bali

 

7. Tidak Ada Aturan Hukum yang Mengikat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: