Modus Penipuan Jenis Baru, Pura-pura Tersinggung Postingan Sosmed Uang Melayang

Modus Penipuan Jenis Baru, Pura-pura Tersinggung Postingan Sosmed Uang Melayang

Modus penipuan jenis baru, pelaku pura-pura tersinggung dengan postingan kamu--

RADARUTARA.ID - Beragam jenis penipuan dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Ada yang melalui telpon, SMS, Facebook dan lain sebagainya. Kali ini upaya penipuan dilakukan lewat aplikasi pesan WhatsApp. Modus terbarunya, pelaku berpura-pura seolah tersinggung dengan postingan calon korban di media sosial.

Pelaku meminta calon korban mengklarifikasi, sambil mengirim link yang dinyatakan pelaku terkait dengan postingan yang dimaksud. Link tersebut diduga digunakan untuk meretas ponsel calon korban.

"Maaf kakak, minta waktunya sebentar. Maksud dari postingan ini gimana yah? Kenapa mengatasnamakan produk dan memposting produk tanpa seizin dari pihak kami ya?," Begitulah kira-kira tulis pesan yang dikirimkan oleh pelaku.

BACA JUGA:Kerugian Arisan Bodong Mak Mbul di Bengkulu Utara Mencapai Rp559 Juta

Pelaku juga mencoba memanfaatkan rasa penasaran calon korban untuk meng-klik link tersebut. Modus baru ini pelaku seolah-oralh merasa tersinggung dengan postingan di media sosial dan juga meminta korban mengklarifikasi.

Bahkan agar kita tidak repot mencari postingan apa yang dimaksud, pelaku juga akan menautkan link aplikasi yang diminta untuk kita buka. Nantinya jika link dibuka karena rasa penasaran, maka secara otomatis handphone akan langsung di hack dan menguras semua saldo yang ada di handphone kita tersebut. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membuat narasi seolah-olah meminta calon korban menghapus postingan. Bahkan pelaku berpura-pura mengancam calon korban untuk dilaporkan ke Polisi.

"Tolong segera dihapus yah kak, sebelum owner kami menindaklanjuti laporkan ke pihak Instagram dan pemblokiran," tulis pesan penipuan itu.

"Jika dalam 24 jam Anda belum menghapus postingan yang memakai produk kami (tanpa izin), maka owner berhak melaporkan Anda ke pihak berwajib (polri) atas undang-undang dasar 1945 pasal 100 ayat (1) dan (2))UU MIG. Penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar," pungkasnya.

BACA JUGA:Mobil Gindha Ansori Wayka Ternyata Pernah Tabrak Lari Pejalan Kaki Hingga Meninggal

Modus penipuan serupa memang kerap terjadi. Sebelumnya muncul upaya penipuan berkedok tagihan listrik PLN yang kini sedang marak. Dari beberapa gambar yang beredar, ada penipuan yang mengirimkan tagihan listrik via WhatsApp.

Modus penipuan ini menyebut jika pemilik rekening PLN tidak membayar listrik selama tiga bulan. Kemudian penipu itu juga melampirkan file berekstensi APK. File dengan ekstensi APK ini adalah berkas paket aplikasi android yang biasa digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software.

Jadi kami harap pembaca radarutara.id bisa berhati-hati dan jangan langsung percaya begitu saja jika ada nomor tidak dikenal menghubungi ataupun dari pihak tertentu yang mengirimkan link tidak jelas. Karena semakin hari modus penipuan semakin canggih, dan seharunya kita bisa lebih bijak dan pintar dalam memilah mana yang penipuan ataupun yang resmi, tetap hati-hati yah. *

*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: