PLN

Hari ini 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Berikut Sanksinya Jika Melanggar

Hari ini 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Berikut Sanksinya Jika Melanggar

Hari ini 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Berikut Sanksinya Jika Melanggar--

"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.

 

Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

 

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Digelar 20 April, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

 

Pertama teguran tertulis, kemudian Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi hingga Pembekuan kegiatan usaha.

 

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

 

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: