Hari ini 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Berikut Sanksinya Jika Melanggar
Hari ini 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Berikut Sanksinya Jika Melanggar--
RADARUTARA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh wajib dibayar sebelum lebaran atau H-7. Bahkan THR wajib dibayar penuh dan tidak bolah dicicil oleh perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR keagamaan paling lambat dibayarkan sebelum lebaran atau selambat-lambatnya H-7 hari raya.
BACA JUGA:Ini Loh Arti dari Lirik Backsound Pengobatan Ida Dayak yang Tengah Viral
Dengan begitu, Tunjangan Hari Raya Lebaran diberikan paling lambat pada 15 April (hari ini red).
"Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023," dikutip dariInstagram Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker Jumat (14/4/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan THR yang sejatinya ditunggu oleh karyawan tersebut dihimbau untuk dibayarkan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, Ida berharap perusahaan bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi, Undang Teman Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp200 Ribu
Disamping itu juga, Kabinet dari Presiden Jokowi ini juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: