Cek Daftar Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK, Agar Tak Salah Langkah
Aplikasi pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui--
RADARUTARA.ID- Jika mendengar kata pinjaman online (Pinjol) tentu kita masih suka bingung, karena masih banyaknya kasus pinjol yang tidak amanah dan sering meresahkan konsumen maupun orang-orang yang sama sekali tidak terlibat.
Namun jika kamu memang harus berurusan dengan pinjol sendiri karena desakan ekonomi atau masalah keuangan lainnya. Tidak ada salahnya anda memanfaatkan aplikasi pinjol untuk menutupi keuangan anda tersebut.
Namun kamu tetap harus jeli dan memeriksa kembali kelegalan aplikasi pinjol yang akan kamu gunakan nantinya, agar tidak menjadi deretan korban pinjol ilegal lainnya.
Salah satu point penting sebelum melakukan peminjaman online yakni dengan memperhatikan penawaran yang diberikan dan jangan diambil jika penawaran yang diberikan terdengar tidak masuk akal. Selain itu dalam mendaftar menggunakan identitas diri harus benar-benar diperhatikan, demi menjaga dilakukan penyalahgunaan data.
Jadi, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri atau kriteria pinjaman online yang legal dan ilegal. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut kriteria pinjol legal.
- Terdaftar/berizin dari OJK
- pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Berikut daftar aplikasi Pinjol legal dibawah pengawasan OJK yang berhasil radarutara.id rangkum.
1. Easycash
Easycash adalah pinjol legal yang menawarkan skema pinjaman dengan tenor panjang dan bunga rendah. Aplikasi pinjaman online ini sudah mengantongi izin OJK sejak tanggal 16 Oktober 2020 dengan nomor KEP-49/D.05/2020.
Pengajuan dan verifikasi untuk menggunakan aplikasi ini tergolong mudah. Kamu tak perlu lakukan video call atau telepon. Asalkan informasi yang dimasukkan benar dan tepat, dijamin pengajuan pinjaman langsung diterima.
Menariknya lagi, Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 (TKB90) platform Easycash mencapai 100%. Artinya, Easycash berhasil membuat para kreditur mengembalikan pinjaman sesuai tanggung jawabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: