Ibu Hamil dan Balita Bakal Dapat Bansos, Cek Caranya Disini

Ibu Hamil dan Balita Bakal Dapat Bansos, Cek Caranya Disini

Jenis-jenis bantuan sosial (bansos) dan cara cek di cekbansos.kemensos.go.id--

RADARUTARA.ID- Secara bertahap proses pencairan Bansos sudah mulai dilaksanakan, terpantau beberapa bansos yang sudah diterima oleh warga yakni, bansos PKH, bansos BPNT dan juga BLT Dana Desa. 

Namun informasi terbaru, kabarnya pemerintah akan kembali memberikan bansos kepada penerima bansos reguler, seperti KPM PKH dan BPNT, dengan jumlah total sebanyak 21 juta KPM.

Dimana bansos tambahan ini akan menyasar Ibu hamil dan balita, dengan tujuan untuk menurunkan angka stunting serta mengurangi dampak inflansi menjelang lebaran mendatang.

BACA JUGA:Anda Penerima Bansos, Begini Cara Mengeceknya

Adapun bansos yang akan diberikan yakni beras 10 kg mrek beras kita Bulog, telur ayam dan daging. Dimana penyalurannya akan dilaksanakan oleh pihak Kantor Pos, sebelum lebaran Idul Fitri 1444 H. 

Dengan tiga mekanisme pencairan yakni diambil langsung ke Kantor Pos, kedua diantar ke rumah KPM langsung untuk ibu hamil dan lansia, terakhir dikirim ke kantor desa/lurah sesuai kesepakatan.

Untuk mengetahui apakah kamu salah satu penerima program BLT ibu hamil atau program PHK lainnya, dapat cek status penerima bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Tahun ini, Jumlah Penerima Bansos Kemungkinan Masih Sama Seperti di 2022

Caranya, buka alamat website dimaksud, lalu masukan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota,Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia. Masukan nama sesuai yang tercantum di KTP, masukan kode yang tertera dalam kotak  captcha. 

Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada lamancekbansos.kemensos.go.id.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos dari Kemensos, bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut: pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. 

Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. 

Kemudian, calon penerima tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu. 

Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: