Ucapan Puasa

Perusahaan tak Bayarkan THR Karyawan, Siap-siap Disanksi

Perusahaan tak Bayarkan THR Karyawan, Siap-siap Disanksi

Konferensi pers terkait aturan pembayaran THR tahun 2023--

RADARUTARA.ID- Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah disampaikan terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta. Yakni selambatnya dibagikan pada H-7 sebelum lebaran dan pembayaran harus penuh atau tidak boleh dicicil.

Selain itu Menaker juga meminta pihak perusahaan agar mematuhi keputusan tersebut, karena jika sampai dengan sengaja melanggar maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA:Menaker Sebut THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil.

Yakni sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan terakhir pembekuan kegiatan usaha. Bahkan nantinya pihak Menaker akan membentuk posko satgas yang bertugas untuk menerima pengaduan atau apapun yang berkenaan dengan THR.

Dimana langkah ini diambil agar semua hak karyawan bisa terpenuhi, apalagi berkenaan dengan THR yang memang sudah menjadi salah satu kewajiban pihak perusahaan.

BACA JUGA:Hore, Kabarnya H-5 THR ASN Bakal Cair, Auto Tajir Sebelum Lebaran

Selain itu, di tahun 2022 sebanyak 1.739 perusahaan yang diadukan dan sudah ditindaklanjuti, dimana 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian kerja, dengan ketentuan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, diberikan  THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

Menaker juga meminta pemerintah daerah untuk ikut mengawasi proses penyaluran THR di perusahaan, bahkan dengan membentuk Posko satgas di masing-masing daerah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: