PLN

Menaker Sebut THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil.

Menaker Sebut THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil.

Konferensi pers terkait aturan pembayaran THR tahun 2023--

RADARUTARA.ID- Dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023). 

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah memastikan kalau THR Keagamaan wajib di bayar pada H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

"Kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak  boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini." sebut Ida dalam konferensi persnya.

BACA JUGA:Hore, Kabarnya H-5 THR ASN Bakal Cair, Auto Tajir Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Ida menyebut, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching. 

BACA JUGA: Bukan Hanya PNS, Honorer Kabarnya juga Dapat THR

Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker. Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: