Kamu Wajib Tahu Perbedaan e-KTP Biasa vs KTP Digital

Kamu Wajib Tahu Perbedaan e-KTP Biasa vs KTP Digital

ilustrasi e KTP dan KTP Digital--

RADARUTARA.ID- Seperti yang diketahui saat ini Pemerintah kita tengah menggalakan rencana perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dari yang sebelumnya KTP Elektronik (E-KTP) menjadi KTP Digital. 

Dimana Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini sendiri juga sudah mulai diberlakukan dan secara bertahap masyarakat yang sudah melakukan perekamanan KTP juga sudah diwajibkan untuk memiliki aplikasi tersebut.

Saat ini, KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

e-KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya. Pada e-KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

Efisiennya, e-KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk. 

Namun karena bentuknya KTP digital, tentunya membutuhkan jaringan internet untuk pengaksesan, selain itu ditahun mendatang kemungkinan tidak akan menggunakan foto kopi KTP lagi, sehingga warga cukup menunjukan KTP digital yang dimiliki di smart phone masing-masing. 

Jadi, silahkan instal aplikasinya dan pastikan kamu sebagai wajib KTP bisa segera memiliki KTP Digital ini.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: