Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Verval Administrasi PPG

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Verval Administrasi PPG

Ilustrasi Guru mengajar--

 

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

• Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

• Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

 

d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

 

Jadwal Pelaksanaan Verval Calon Peserta PPG Daljab Sasaran 5

1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023

2. Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023

3. Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023

4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: