Tahun 2023, Pedagang Thrifting Bakal Gulung Tikar Karena ini

Tahun 2023, Pedagang Thrifting Bakal Gulung Tikar Karena ini

Pengusaha Thrifting terancam gulung tikar ditahun 2023--

RADARUTARA.ID- Pasca dikeluarkannya larangan untuk bisnis jual beli pakaian bekas dari luar negeri atau usaha Thrifting, yang saat ini memang menjadi salah satu idola bagi para pencinta fashion. Karena, cukup dengan mengeluarkan sedikit biaya, bisa langsung mendapatkan pakaian layak pakai yang cukup bagus, bahkan jika beruntung akan mendapatkan barang branded dengan harga miring. 

Namun, dalam keterangan pers di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3), Presiden Joko Widodo mengaku geram atas impor pakaian bekas. Karena dianggap mengganggu industri tekstil. Terlebih, bisnis itu disebut-sebut melibatkan aparat penegak hukum.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ucap Jokowi di Istora Senayan, Jakarta.

Langkah yang diambil Pemerintah saat ini adalah menemukan sumber penyuplai pakaian bekas impor ilegal tersebut, dimana Bareskrim Polri menggandeng Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu dan Kemendag akan menindak tegas pelaku usaha pakaian bekas impor ini.

Bahkan belakangan ini beredar video Kemendag yang membakar barang thrifting senilai hampir Rp10 miliar, atau sebanyak 730 bal pakaian diduga didapatkan dari supplier dari daerah Batam. 

Sebenarnya, barang bekas impor sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Namun, menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun pemerintah sudah berupaya membubarkan praktik jual beli barang impor bekas, praktik ini tetap akan selalu kembali menjamur, karena kegiatan tersebut diduga sudah teroganisir. 

Alasan barang imfor dilarang karena menurut Kemendag barang impor bekas ini sebenarnya memiliki persentase dapat digunakan kembali yang sangat kecil. Bahkan diluar negeri barang bekas ini sudah tidak memiliki nilai jual sama sekali.

Berdasarakan hasil investigasi didapatkan, dari satu karung pakaian bekas yang didapat pedagang, biasanya hanya setengahnya saja yang masih layak dijual dan artinya sisanya hanya akan menjadi tumpukan sampah saja. 

Selain itu perdagangan barang impor bekas ilegal diduga bisa mengganggu pasar lokal, karena membuat beberapa UMKM yang bergerak dibidang tekstil merugi. Karena tidak bisa menyaingi harga jual pakaian bekas yang terkadang lebih murah dari harga jual pakaian lokal baru. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: