Ternyata Ramen Jenis ini Dilarang Edar di Indonesia

Ternyata Ramen Jenis ini Dilarang Edar di Indonesia

ilustrasi ramen--

RADARUTARA.ID- Pencinta mie instan ataupun ramen khas Negeri Matahari memang cukuplah banyak, bahkan sebagian besar orang Indonesia malah menjadikan makanan instan tersebut sebagai makanan pokok. Namun, kewaspadaan tetap harus diterapkan, terutama untuk mengecek kandungan di dalam mie instan tersebut. Jangan karena penasaran atau tergiur iklan di media sosial, kita malah mengkonsumsi makanan yang sebenarnya kurang layak untuk dimakan.

Salah satunya ramen vegan rasa tulang babi yang saat ini memang tengah viral, namun dipastikan tidak bisa beredar di Indonesia. Karena sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia.

Dimana sebelumnya produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor, tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan, dikarenakan penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi.

Walaupun sebelumnya sudah ada logo halal dari Lembaga Sertfikat Halal (LSH) dari Jepang, namun untuk sah beredar di Indonesia tetap harus melakukan klarifikasi dan mengantongi sertfikat halal dari MUI, sehingga bisa dinyatakan layak edar.

Perbedaan standarisasi dari negara lain dan Indonesia menjadi salah satu alasan perlu diadakannya kembali pengecekan produk dan ini memang sudah menjadi salah satu prosedur umum. Karena untuk di Indonesia sendiri, produk yang dinyatakan halal yakni produk yang mengantongi logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta dinyatakan lulus uji edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, menghimbau masyarakat agar selalu mengkonsumsi makanan yang telah bersertifikat halal dan memiliki izin edar dari BPOM, sehingga terjamin kehalalannya.

LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs : www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: