Menjelang Deadline, 1 OPD Tak Kunjung Input SiRUP
Proses penginputan data SiRUP di Pemkab Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Memasuki minggu ketiga dibuan Maret 2023 atau menjelang masa akhir Penginputan dan pangumuman aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di 31 Maret 2023. Faktanya di Kabupaten Bengkulu Utara, masih terdapat satu OPD yang belum melakukan penginputan data apapun, dengan alasan yang masih belum jelas.
Seperti yang disampaikan Kasubbag Pengelolaan LPSE UKPBJ Bengkulu Utara, Ahmad Ramadan, S.Sos, dari total 52 OPD dan 2 Sub OPD, hanya Kecamatan Hulu Palik yang sama sekali belum melakukan penginputan data SiRUP sama sekali. Bahkan, dari pihak Kecamatan juga diketahui belum melakukan konfirmasi ataupun melaporkan kendala apapun terkait keterlambatan tersebut.
"Padahal sudah jelas, setiap tahun itu pertanggal 31 Maret selalu menjadi batas akhir penginputan data SiRUP, namun fakta yang ada malah seperti ini," jelas Ahmad.
Dirinya memastikan pihaknya tetap akan menunggu dan kemungkinan akan memberikan SE baru, agar ada upaya percepatan dari pihak OPD, baik yang memang sama sekali belum melakukan penginputan maupun yang belum mencapai input data 100 persen. Karena sesauai dengan SE yang sudah disampaikan, tepat ditanggal 31 Maret mendatang semua proses penginputan data sudah harus benar-benar selesai secara keseluruhan.
"Seharusnya semua OPD maupun Sub OPD bisa lebih gesit dan memenuhi semua kewajiban mereka, karena data yang diupload nantinya akan berkaitan dengan semua aspek. Baik perencanaan, pekerjaan maupun sistem pelaporan nantinya," lanjutnya.
Disoal terkait sanksi yang akan diberikan jika sampai target deadline tidak terpenuhi nantinya, pihaknya memastikan akan ada sanksi yang diberikan yakni pembatasan akses SiRUP untuk sementara sampai ada upaya untuk melakukan kelengkapan berkas.
"Artinya sanksi yang akan diberikan, jika sampai belum terpenuhi 100 persen, maka proses SiRUP untuk sementara akan dibatas," lanjutnya.
Selain itu, salah satu kendala yang masih sering ditemui di lapangan yakni terkait tidak adanya admin RUP di masing-masing OPD, yang memang khusus melakukan penginputan dan pemantauan di portal SiRUP. Karena sebagian besar admin yang ada di masing-masing OPD hanya sekedar bertugas sebagai operator dan bukannya admin khusus.
"Kami harap juga kedepan memang ada admin RUP yang memang fokus di aplikasi SiRUP ini, sehingga semua proses pekerjaan bisa lebih efektif dan efisien, serta meminimalisir keterlambatan," tutup Kabag LPSE UKPBJ Bengkulu Utara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: