Ingat Ya! Bayar Listrik Lewat dari Tanggal 20, Listrik di Rumah Bisa Diputus

Ingat Ya! Bayar Listrik Lewat dari Tanggal 20, Listrik di Rumah Bisa Diputus

Petugas PLN Arga Makmur saat menyampaikan sosialisasi di Kecamatan Giri Mulya--

GIRI MULYA, RADARUTARA.ID- PT PLN (Persero) kembali menghimbau masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar.

Tidak main-main, petugas akan menindak tegas dengan cara memutus sambungan listrik di rumah, apabila pelanggan telat membayar tagihan listrik diatas tanggal 20 setiap bulannya.

Hal ini ditegaskan oleh Manager ULP PLN Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Fahmi Ramadhona saat melakukan sosialisasi di Desa Giri Mulya.

Dirinya menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar bila pelanggan telat membayar tagihan listrik hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Pihaknya mengaku, konsekuensi yang bakal diterima pelanggannya ini jika belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian atau tanggal 20 pada bulan tagihan listrik keluar.

"Kami himbau agar pelanggan melakukan pembayaran tepat waktu,"jelasnya.

Sementara Kepala Desa Giri Mulya, Eko Deritanto menyampaikan apresiasi kepada management PLN yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, pelanggan bisa lebih cermat dalam melakukan pembayaran disetiap bulannya.

"Hari ini kita menerima management PLN untuk melakukan sosialisasi tentang pemutusan sementara dan bisa juga permanen bagi masyarakat yang telat bayar," demikian Kades. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: