SKT Ditiadakan, Surat Keterangan Tanah Cukup SP dari Desa

SKT Ditiadakan, Surat Keterangan Tanah Cukup SP dari Desa

Ilustrasi sertifikat tanah--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Terhitung sejak awal bulan Februari tahun 2023 ini pemerintah Kecamatan Putri Hijau tidak lagi melayani penerbitan surat keterangan tanah (SKT).

Penghentian layanan untuk pembuatan SKT oleh pemerintah Kecamatan Putri Hijau ini atas dasar surat peraturan pemerintah (Permen) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Melalui Permen, tersebut pemerintah Kecamatan Putri Hijau menegaskan bahwa untuk pengurusan SKT tidak lagi mengajukan kepada pemerintah kecamatan dalam penomoran registrasinya.

Sesuai dengan Pasal 7 , Pasal 8 dan Pasal 39 Permen tersebut. Penerbitan atau pengeluaran SKT dilakukan oleh Lurah atau Kepala Desa (Kades) setempat.

"Penerapan Permen Nomor 24 Tahun 1997 sudah mulai kita sosialisasikan dan sampaikan ke desa melalui surat edaran (SE). Dan sejak diterbitkannya SE, ini maka secara otomatis dalam proses penerbitan atau pengeluaran SKT cukup dikeluarkan oleh Lurah atau Kades setempat," ujar Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.

Dikatakan Gungun, pengganti SKT dari kecamatan ini nantinya akan diakomodir oleh desa dalam bentuk surat pernyataan (SP).

"Cukup SP dari desa saja nanti. Dalam SP itu nanti desa akan memberi keterangan status dan kondisi tanah dari yang diajukan oleh masyarakat lengkap beserta denah tanahnya seperti isi dari SKT. Dan yang bertandatangan di dalam SP, itu cukup Lurah atau Kades," pungkasnya.

 

Lebih jauh, Gungun, meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjur membuat SKT di kecamatan tidak perlu khawatir. SKT yang sudah pernah dikeluarkan oleh kecamatan masih tetap berlaku.

"Bagi yang sudah terlanjur membuat SKT dari kecamatan tidak masalah. Sewaktu dibutuhkan registrasi ulang terkait SKT yang dimiliki akan tetap kita bantu memfasilitasi. Intinya dengan diterapkannya Permen Nomor 24 Tahun 1997 masyarakat hanya cukup mengakses status tanahnya diluar Sertifikat dalam bentuk SP dari desa, tidak perlu SKT lagi," demikian Gungun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: