Tidak Terdaftar Sebagai DPT, Masyarakat Bisa Serahkan Syarat ini ke Pantarlih

Tidak Terdaftar Sebagai DPT, Masyarakat Bisa Serahkan Syarat ini ke Pantarlih

Ilustrasi TPS--

ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Secara serentak puluhan petugas pemutakhiran data pemilih Pemilu (Pantarlih) di masing-masing kecamatan telah di siagakan dan mulai melaksanakan tugasnya pada Minggu (12/2) hari ini.

 

Selanjutnya, para Petugas Pantarlih ini akan menjalankan tugasnya untuk melaksanakan proses Coklit terhadap data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

 

"Data yang sudah ada di DP4 ini akan dicocokkan oleh petugas Pantarlih," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al Iraqi.

 

Sementara kata Ihsan, bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam DP4 tak perlu khawatir. Setiap masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendapatkan hak pilihnya dengan mendaftarkan diri kepada petugas Pantarlih yang ada di desa sebagai pemilih potensial.

 

"Bagi yang belum terdaftar di DP4 nantinya bisa melapor ke petugas Pantarlih untuk di masukkan ke dalam data pemilih potensial. Dengan ketentuan masyarakat yang bersangkutan minimal berusia 17 tahun, memiliki KTP-L dan KK," pungkasnya.

 

Lebih jauh Ihsan, berharap, kehadiran petugas Pantarlih untuk melaksanakan proses Coklit terhadap data DP4 ini dapat disambut positif oleh masyarakat demi menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang.

 

"Kita berharap kehadiran petugas di lapangan ini dapat didukung dan disambut positif oleh masyarakat demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Sesuai jadwal yang sudah di agendakan, proses Coklit DP4 oleh petugas Pantarlih ini akan berlangsung sampai tanggal 11 April 2023 mendatang," demikian Ihsan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: