Perpanjang STKN Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya, Emang Bisa? Ternyata Begini Caranya

Perpanjang STKN Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya, Emang Bisa? Ternyata Begini Caranya

Perpanjang STKN Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya, Emang Bisa? Ternyata Begini Caranya--

RADARUTARA.ID - Bagi anda pemilik kendaraan tentunya sudah mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang STNK

Namun bagaimana jika kendaraan itu bukan milik anda atau bukan atas nama anda karena sebelumnya membeli kendaraan bekas. 

Ketika membeli kendaraan bekas, nama yang tertera di STNK adalah nama pemilik sebelumnya. Sehingga akan sulit ketika ingin perpanjang STNK karena membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. 

Namun tahukah anda, untuk perpanjangan STNK sebenarnya bisa dilakukan tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya. Yakni dengan cara balik nama kendaraan sesuai dengan identitas KTP baru, inilah cara paling mudah dan legal. 

Balik nama merupakan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK dari pemilik lama ke pemilik baru. 

Jika telah balik nama, anda tidak membutuhkan lagi KTP pemilik lama untuk memperpanjang SNTK, melainkan KTP atas nama sendiri.

Berikut syarat dan ketentuan untuk balik nama kendaraan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru asli dan fotokopi;

- STNK lama asli dan fotokopi;

- BPKB lama asli dan fotokopi;

- Bukti serah terima kendaraan bermaterai Rp 10.000 sebagai keterangan pembelian, bukan hasil penipuan, penadahan dan tindak pencurian. Dalam bukti itu juga dicantumkan nomor rangka dan mesin, warna, serta plat nomor kendaraan.

Jika semua dokumen persyaratan telah sedia, maka bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat, sesuai wilayah kendaraan didaftarkan pertama kali, sambil membawa motor dan dokumen persyaratan. Berikut tahapan-tahapan untuk balik nama kendaraan dan membuat BPKB serta STNK baru, yakni;

- Lakukan proses registrasi di Samsat dengan mengisi formulir yang disediakan;

- Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan dan akan memberikan keterangan hasil cek fisik kendaraan dari Samsat apabila kendaraannya layak;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: