Haid Lebih dari 15 Hari? Bagaimana Sholatnya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Haid Lebih dari 15 Hari? Bagaimana Sholatnya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Darah Masih Menetes Lebih dari 15 Hari Bukan Darah Haid. Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad--

RADARUTARA.ID - Seorang wanita yang telah memasuki masa pubertas pasti ditandai dengan menstruasi. Yaitu siklus rutin keluarnya darah yang mengalir dari daerah kewanitaan.

Saat wanita sedang dalam fase menstruasi atau haid maka tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa.

Normalnya setiap wanita akan mengalami masa haid setiap bulannya dalam jangka waktu 6-15 hari. Namun ada juga diantara mereka yang melebihi batas normal pada umumnya. 

Bagaimanakah dengan hal itu? Apakah wanita yang mengalami haid lebih dari 15 hari boleh melaksanakan sholat?

Dikutip dari kanal YouTube Moeslem Digital, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hal ini bahwa masa haid paling lama itu adalah 15 hari, dan jika telah lewat 15 hari bukanlah darah haid lagi melainkan darah istihadhah.

"Menurut ulama Fiqih, masa haid paling lama 15 hari. Kalau lebih dari 15 hari terus keluar namanya istihadhah," jelas Ustadz Abdul Somad. 

"Maka lewat dari 15, dia mandi, mandi bersih dari haid," tambahnya.

Setelah mandi wajib, maka ia dibolekhkan melaksanakan puasa dan harus melaksanakan sholat seperti biasa akan tetapi ketika telah mendengarkan adzan berkumandang barulah berwudhu, tidak diperkenankan sebelum itu. 

"Nanti kalo dia mau sholat, maka dia tunggu adzan. Sebelum adzan dia tidak boleh wudhu," ujarnya. 

Hal ini telah dijelaskan dalam dalil bahwa wanita yang istihadhah tidak diperkenankan wudhu' sebelum adzan;

تتوضأ قبل دخول وقت الصلاة عند الجمهور إذ طهارتها ضرورية، فليس لها تقديمها قبل وقت الحاجة.

"Wanita yang mengalami istihadhah tidak boleh berwudhu' sebelum masuk waktu shalat, demikian menurut jumhur ulama, karena kesuciannya dalam keadaan darurat, ia tidak boleh mendahulukannya sebelum waktu yang dibutuhkan."

Ada juga dalil yang menjelaskankan bahwa wanita yang istihadhad dihukumi sama seperti wanita dalam keadaan suci sehingga boleh melakukan semua ibadah;

أن لها حكم الطاهرات: تصلي وتصوم وتعتكف وتقرأ القرآن وتمس المصحف وتحمله وتفعل كل العبادات.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: