Verifikasi APBDes Terkendala Regulasi

Verifikasi APBDes Terkendala Regulasi

Regulasi Verifikasi APBDes--

RADARUTARA.ID - Sebagian besar desa di Kecamatan Ulok Kupai belum dapat melaksanakan tahapan verifikasi APBDes tahun anggaran 2023.

Dikatakan Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, SIP, melalui Sekcam, Juliarto, SIP, ini disebabkan karena jajaran di tingkat kecamatan masih menantikan regulasi yang menjadi petunjuk dasar bagi pihak pemerintah kecamatan untuk melaksanakan tahapan verifikasi terhadap dokumen APBDes masing-masing desa.

"Idealnya sudah kita lakukan tahapan verifikasi APBDes di tingkat kecamatan. Tapi saat ini kami masih menunggu petunjuk terkait ceklist dan aturan lainnya yang menjadi dasar atau alat kita untuk melaksanakan tahapan verifikasi APBDes tersebut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara," ungkapnya.

Kendati demikian, Sekcam, memastikan sebagian besar desa di wilayah kerjanya sudah memiliki rancangan terhadap APBDes-nya di TA 2023. 

Sehingga ketika nantinya regulasi atau petunjuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara diberikan.

Maka masing-masing desa sudah siap untuk melakukan tahapan verifikasi terhadap dokumen APBDes-nya. 

"Dari desa tidak ada kendala. Semua desa sudah memiliki rancangan APBDes. Artinya, ketika regulasi yang kita tunggu nanti turun. Maka seluruh desa sudah siap untuk mengikuti proses verifikasi APBDes," imbuhnya.

Ditambahkan Sekcam, pihaknya berharap pihak DPMD Bengkulu Utara segera menyampaikan regulasi atau petunjuk yang menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan untuk melaksanakan proses verifikasi APBDes tersebut. 

"Harapan kami regulasi atau petunjuk yang menjadi dasar kami di kecamatan untuk melaksanakan verifikasi APBDes itu segera diberikan. Supaya kita juga bisa mendorong percepatan serapan anggaran ADD/DD TA 2023," pintanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: