Pasca OTT Wartawan, Kadis Kominfo Bengkulu Utara Dipanggil Polda Bengkulu
Kadis Kominfo Bengkulu Utara saat diperiksa pihak Polda Bengkulu.--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu terhadap Kadis Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, terkait kasus OTT terhadap 2 orang wartawan.
Beberapa dokumen terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dibawa oleh Polisi dari Polda Bengkulu, berikut beberapa dokumen dan juga CCTV kantor.
"Iya kita lakukan pemeriksaan karena memang sumber PIP dikeluarkan dari sini," jelas Kanit Jatrantas Polda Bengkulu, AKP Sodri.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian diketahui sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan, baik dari desa maupun kecamatan.
Bahkan rencananya besok (Jumat-red), Kadis Kominfo Bengkulu Utara, Suryadi, S.STP, MM akan dipanggil ke Polda Bengkulu selaku saksi.
"Sudah ada 20 orang saksi dan sejauh ini kita akan terus melakukan pengembangan," lanjutnya.
Diketahui modus kedua oknum wartawan tersebut yakni dengan meminta data realisasi dana desa di tahun 2020 hingga tahun 2022.
Keduanya memasukan permohonan informasi yang ditujukan ke-17 desa di Kecamatan Kerkap, Kantor Camat Kerkap, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara ke Diskominfo Bengkulu Utara.
Kemudian surat permohonan informasi publik tersebut diterbitkan dan telah dikirim ke desa dan dinas instansi sesuai permohonan dari kedua oknum wartawan tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: