KIP Kecam Ulah Wartawan Peras 17 Kades

KIP Kecam Ulah Wartawan Peras 17 Kades

Bermodal Surat, 2 Wartawan Pemeras 17 Kades Sudah Kumpulkan Uang Sebanyak Ini--

RADARUTARA.ID - Ulah 2 oknum wartawan ER dan WA yang melakukan dugaan tindak pemerasan terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (18/1/2023), diKecam keras oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu. Menariknya bahkan KIP mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada surat permohonan informasi publik yang diterima dari kedua oknum tersebut. 

Ketua KIP Provinsi Bengkulu Hidi Christoper menyampaikan, apa yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan tersebut sudah melenceng dari norma dan aturan yang berlaku. 

"Kita sangat keberatan nama lembaga kita dicatut untuk mendapatkan keuntungan di luar regulasi dan aturan," ujarnya. 

Dirinya juga memastikan, untuk mengantisipasi kejadian seperti ini terulang lagi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera akan menindaklanjutinya dengan membahas bersama para komisioner KIP.

Disampaikan juga oleh Christopher, selayaknya bagi wartawan, LSM maupun masyarakat dan organisasi lainnya yang ingin memohon gugatan ke KIP, dapat mempedomani regulasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Juga tidak boleh diumbar-umbar. Ada mekanismenya. Permintaan informasi kan ada tahapan-tahapannya. Jadi tidak serta-merta melakukan pengancaman seperti itu," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: