Pakai Rompi Oranye, Eks Kadispendik Bengkulu Utara jadi Tahanan Jaksa

Pakai Rompi Oranye, Eks Kadispendik Bengkulu Utara jadi Tahanan Jaksa

Pakai Rompi Oranye, Eks Kadispendik Bengkulu Utara jadi Tahanan Jaksa--

RADARUTARA.ID -Tak Lagi seperti dulu, penampilan mantan Kadispendik Bengkulu Utara, Kardo Manurung dan mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Sekolah Dasar, Syefri Anis Sagala telah berbeda, jika dulu mereka berdua mengenakan baju dinas Pegawai Negeri Sipil. Saat ini mereka telah mengenakan rompi oranye.

Kedua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu resmi menjadi tahanan Jaksa, pada Kamis, 12 Januari 2023. 

Dengan wajah yang tertunduk lesu, keduanya berjalan digiring Jaksa menuju sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengungkapkan, berkas kedua orang tersangka kasus OTT tersebut sudah dinyatakan lengkap beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Sebelum OTT, Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Sempat Makan Bersama

"Pelimpahan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pasca berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap tempo hari," katanya. 

Diungkapkanya pula, Untuk proses selanjutnya kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani sidang. Akan tetapi akan dititipakan terlebih dahulu di sel tahannan Polda Bengkulu. 

"Secepatnya akan kita limpahkan ke PN untuk berkas dan tersangkanya. Saat ini tersangka masih menjalani tahanan di sel Polda Bengkulu," tutupnya. 

Sebelumnya, Kadispendik Bengkulu Utara Kardo Manurung dan mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Sekolah Dasar Syefri Anis Sagala terjaring OTT dengan barang bukti Rp 11,7 juta rupiah. 

Padahal, dari Penelusuran RadarUtara.ID, Kepala Dinas Pendidikan ini juga menjadi salah satu pejabat dengan TPP yang lumayan besar.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 14 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara, besaran uang yang diterima Kepala Dinas dengan golongan jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon IIb adalah Rp9 juta per bulan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: