SK Kades dan Perangkat Desa Bisa jadi Jaminan Bank, Segini Pinjamannya

SK Kades dan Perangkat Desa Bisa jadi Jaminan Bank, Segini Pinjamannya

SK Kades dan Perangkat Desa Bisa jadi Jaminan Bank, Segini Pinjamannya--

RADARUTARA.ID - Kabar gembira untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hubungan kemitraan atau kerjasama antara Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD) dengan seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2023 ini tetap berlanjut. 

Hubungan kerjasama ini ditandai dengan kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis, 12 Januari 2023. 

Dalam kesepakatan ini, Bank Bengkulu memberikan kesempatan atau kelonggaran pada kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk menitipkan atau menjaminkan SK-nya ke Bank Bengkulu.

Atas penggunaan SK sebagai jaminan ini, Bank Bengkulu dapat memberikan pinjaman khusus kepada kepala desa dengan nominal Rp10 juta - Rp70 juta.

Sementara, dikatakan Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Sekcam, Sulistianingsih, S.Pt, untuk pinjaman perangkat desa maksimal masih di nominal Rp25 juta. 

"Intinya dalam kesepakatan kemarin, hubungan kerjasama antara Bank BPD dengan desa tetap berlanjut. Khususnya terkait pinjaman kades dan perangkat desa," ungkapnya.

Diakui Sekcam, proses pinjaman yang akan diajukan oleh kades dan perangkat desa tetap harus melalui prosedur serta mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Khusus kades bisa pinjam antara Rp10 juta - Rp70 juta dengan ketentuan waktu lunas sekitar 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan habis. Kalau pinjaman yang diberikan ke perangkat desa maksimal masih diangka Rp25 juta. Tapi nominal itu bisa sampai Rp69 juta dengan penambahan jaminan," demikian Sekcam. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: