Bahan Bakar Minyak (BBM) Sawit Diterapkan Mulai 1 Februari 2023, Petani Sawit Bahagia
Bahan Bakar Minyak (BBM) Sawit Diterapakn Mulai 1 Februari 2023, Mentri ESDM: Untuk Menekan Impor Solar--
RADARUTARA.ID - Mulai 1 Februari 2023 mendatang diberlakukannya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Sawit yang juga akan tersedia di Pertamina.
Kabar bahagia untuk petani sawit ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM).
Implementasi B35 yang seharusnya diterapkan mulai 1 Januari 2023 ini bertujuan untuk memadukan bahan bakar nabati jenis biodiesel (BBN) 35 persen (B35) dengan bahan bakar solar.
Dilansir dari laman instagram resmi Kementrian ESDM, implementasi ini sebagai upaya untuk mengurangi impor dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
"Implementasi program B35 merupakan langkah untuk mengantisipasi lonjangan harga minyak dunia serta menekan impor Solar," ucap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvensi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Dadan Kusdianan.
Alokasi B35 ini sudah disiapkan sebanyak 17 juta kilo liter lebih.
"Alokasi itu berdasarkan perhitungan dan pertimbangan pertumbuhan konsumsi BBM Solar dalam negri," tambah Dadan.
Sebagaimana diketahui dari laporan data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai impor Bahan Bakar Minyak (BBM) Indonesia dari Singapura mencapai US$6,37 milyar sepanjang Januari hingga Juli 2022 lalu.
Diketahui angka ini menjadi catatan impor hasil minyak tertinggi dari keseluruhan pembelian selama satu semester semeter terakhir.
Direktur Statistik Distribusi BPS Efliza menyebutkan bahwa tingginya impor hasil pengolahan minyak mentah itu dari Singapura lantaran permintaan domestik yang belum mampu dipenuhi oleh kegiatan pengilangan dalam negri.
"Penyebabnya bisa karena produk minyak mentah Indonesia belum mencukupi atau minyak mentah mencukupi tapi belum bisa mengolahnya menjadi hasil minyak di dalam negri," jelas Efliza.
BBM Sawit sebagai bahan bakar nabati B35 secara perlahan diharapkan akan mengurangi ketergantungan dari BBM impor sebagaimana Ketentuan BBM sawit ini diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022/.
Penggunaan BBM Nabati juga dalam rangka penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.)05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabti jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak jenis Solar periode Januari sampai Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: