Duhh! Mobil Jenis Ini Tidak Diperbolehkan Lagi Isi BBM Pertalite
Duhh! Mobil Jenis Ini Tidak Diperbolehkan Lagi Isi BBM Pertalite --
RADARUTARA.ID- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian tentang kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dijelaskan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, aturan tentang spesifikasi mobil yang berhak membeli BBM jenis Pertalite nantinya akan diatur di dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014.
"Sudah jalan terus kan? Belum deal aja. Yang diatur itu adalah, di 191 salah satunya mana aja sih, jenis kendaraan yang eligible mendapatkan Pertalite itu," kata Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip pada Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Ingin Maju Pilkada, PJ Kepala Daerah Wajib Lapor Sebelum 17 Juli
Ditambahkan Agus, kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Tapi, juga mengacu kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ungkapnya.
Di sisi lain, Agus juga membeberkan bahwa kendaraan umum seperti taksi online yang masuk ke dalam kategori mewah tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Jenis mobil yang mengindikasikan penggunanya. Kan kemarin kalau nggak salah yang masih cukup pembahasan itu adalah taksi Online," imbuhnya.
BACA JUGA:Wah, Bahan Bakar Ini Bakal Digunakan untuk Mengganti BBM Bensin
Pada kesempatan sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengatakan revisi Perpres 191 masih terus digodok. Yang pasti, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft yang ada sebelumnya.
Dimana, dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
"Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya," beber Tutuka dikutip lada Kamis 14 Maret 2024.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: