Syarat Ini Wajib Dipenuhi Kades, Jika Ingin Ganti Perangkat Desa
Syarat Ini Wajib Dipenuhi Kades, Jika Ingin Ganti Perangkat Desa--
RADARUTARA.ID - Pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan pelaksanaan Pilkade. Biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan resmi menjabat, ada isu pergantian Perangkat Desa.
Pergantian perangkat desa adalah hak yang dimiliki oleh kepala desa terpilih dan tidak ada yang melarang.
Hanya saja, untuk melakukan pergantian tersebut sebaiknya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pergantian perangkat desa harus memenuhi unsur-unsur seperti diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BACA JUGA:Prosedur Terbaru Cetak Ulang KTP Rusak, Cukup Pakai Syarat Ini
Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Tak hanya itu saja, untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Tidak sampai di situ, pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades, yang bersangkutan (perangkat desa,red) harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:KK Seperti Ini Tidak Akan Terima Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Jika syarat-syarat ini telah terpenuhi, maka sah bagi seorang kepala desa untuk mengganti perangkatnya.
Dan jika semua sudah terpenuhi syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: