Astaghfirullah, Marbot Masjid 70 Tahun ini Cabuli bocah di Toilet Masjid
Ilustrasi cabul--
RADARUTARA.ID - T (70) warga palembang sumatera selatan tampaknya harus menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi. Bagaimana tidak meskipun sudah berusia Uzur dirinya malah nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah yang masih di bawah umur.
Mirisnya, T yang bekerja sebagai Marbot Masjid di Palembang ini melakukan tindakan asusila tersebut di dalam toilet Masjid, dan korbanya pun adalah bocah perempuan yang sering mengaji di masjid tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah Korban menceritakan apa yang dialamnya kepada orang tuanya.
"Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi, Kemarin tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kompol Tri, Selasa (3/1/2023).
Ditambahkanya, pelaku mengaku kalau tindak pencabulan itu sudah dilakukannya hingga 5 kali di lokasi yang sama, yakni toilet masjid.
"Modusnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," katanya.
Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, T mengaku khilaf karena melakukan perbuatan tersebut, dirinya juga menyampaikan bahwa setelah bercerai dengan istrinya, dia sangat merasa kesepian.
"Saya paksa menarik korban ke toilet, ia awalnya sempat berontak, tapi saya bekap mulutnya agar tidak bersuara. Setelah selesai baru saya kasih uang jajan," katanya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: