Nah! Kapolsek Putri Hijau Ingatkan Orang Tua untuk Waspada
Kapolsek Putri Hijau saat melaksanakan koordinasi beserta jajarannya dalam menyambut tugas-tugas kepolisian di tahun 2023--
PUTRI HIJAU RADARUTARA.ID - Sepanjang tahun 2022, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur mendominasi tindak pidana yang terjadi dalam wilayah hukum Polsek Putri Hijau.
Dikatakan Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, menurut catatan kasus tindak pidana yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Putri Hijau, total ada empat kasus tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dibawa ke meja hijau.
"Kasus paling menonjol yang kita tangani di tahun 2022 adalah tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek, dari total empat kasus tindak pidana dengan korban di bawah umur itu, dua kasus diantaranya masuk dalam kategori pencabulan dan dua kasus lainnya, masuk dalam kategori persetubuhan.
Dipastikan Kapolsek, keempat kasus pencabulan dan persetubuhan yang menimpa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya itu berhasil terungkap dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Keempatnya berhasil kita ungkap dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Erwin menambahkan, semestinya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini tidak terjadi lagi. Seluruh pihak, khususnya orang-orang terdekat yang ada di lingkungan anak-anak di bawah umur ini memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga masa depan anggota keluarganya.
Oleh sebab itu pihaknya menaruh harapan besar di tahun 2023 ini kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan orang terdekat di lingkungan tempat tinggal korbannya.
"Kami berharap seluruh orang tua bisa meningkatkan peran kewaspadaan dan pengawasan terhadap perkembangan anak-anaknya. Edukasi dari orang tua terhadap anak harus ditingkatkan. Dan kami dari pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memproses atau menindak tegas setiap kejahatan seksual yang terjadi kepada anak-anak di bawah umur ini. Tidak peduli pelakunya siapa. Baik orang tua, anggota keluarga korban atau pihak mana pun, semua akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," demikian Kapolsek. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: