Kepala Desa jangan Tak Enak, Data Penerima Bantuan Tak Tepat Wajib Dihapus

Kepala Desa jangan Tak Enak, Data Penerima Bantuan Tak Tepat Wajib Dihapus

Operator SIKS-NG di Kecamatan Marga Sakti Sebelat saat mengikuti sosialisasi perbaikan DTKS--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID - Kementerian Sosial melalui Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah memberi peluang pada masing-masing desa untuk memperbaiki kembali data penerima program bantuan sosial (bansos) melalui perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikatakan TKSK Dinsos wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Siti Aisyah, melalui perbaikan data itu diharapkan, setiap pemerintah desa bisa memperbaharui (update) data penerima bansos di masing-masing desa.

"Secara khusus, Bupati Bengkulu Utara telah mengeluarkan surat edaran kepada desa melalui Dinas Sosial untuk melakukan perbaikan terhadap DTKS. Perbaikan DTKS ini diproyeksikan untuk menyukseskan penyaluran program bansos di tahun 2023 mendatang," ungkapnya.

Diakui Siti, peluang perbaikan DTKS yang diberikan oleh Bupati ini sudah ditindaklanjuti dengan sosialisasi perbaikan DTKS oleh Dinsos yang sebelumnya diikuti tenaga operator desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. 

Ditegaskan Siti, dalam proses perbaikan DTKS penerima bansos, pihaknya berharap seluruh kepala desa dapat bertindak objektif. 

"Pak kades jangan merasa nggak enak. Jika memang ada data penerima bansos yang sudah tidak layak dan patut diganti dengan orang yang lebih layak, silakan dicoret atau dihapus dan diganti dengan data penerima yang dinilai lebih layak. Karena jika Pak Kades tidak enakan atau lebih mengutamakan kedekatan dalam menentukan data penerima bantuan. Maka kedepan, data yang dihasilkan desa justru akan menjadi bumerang sendiri bagi desa itu sendiri," imbaunya.

Perbaikan data ini masih terbuka saat ini, sebab itu, kepala desa diminta berkoordinasi dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memilah-milah data masyarakat calon penerima bansos sesuai jumlah kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Setelah pendataan di lapangan selesai, kepala desa bersama perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat dapat menggelar musyawarah desa untuk melakukan penetapan data final penerima bantuan.

"Sesudah musyawarah penetapan. Data diserahkan ke Dinsos dan operator SIKS-NG untuk diinput," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: