Ternyata Hanya Ini Pekerjaan PT Injatama di Jalan Provinsi

Ternyata Hanya Ini Pekerjaan PT Injatama di Jalan Provinsi

Jalan penghubung Desa Pondok Bakil dan Desa Gunung Payung yang kondisinya rusak parah--

PINANG RAYA, RU.ID - Kegiatan pembangunan kepada jalan Pemprov Bengkulu yang dilaksanakan oleh PT Injatama saat, ini ternyata baru sebatas perehaban saja, belum ke tahap pengaspalan jalan yang sebelumnya sudah diproyeksikan oleh perusahaan dan Pemprov Bengkulu. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Mimbar Situmorang, SIP.

"Baru sebatas perehaban saja. Pengaspalan jalannya belum itu," ungkapnya.

Mimbar mengaku dirinya sudah melakukan koordinasi dengan manajgemen perusahaan dan dinas terkait di jajaran Pemprov Bengkulu untuk mendesak agar segera dilakukannya pengaspalan jalan seperti yang diharapkan oleh masyarakat selama ini. 

Hasilnya, ternyata perusahaan belum bisa melaksanakan pengaspalan jalan karena belum ada restu dari pemerintah. Sehingga untuk tahap awal yang bisa dilakukan oleh perusahaan baru sebatas perehaban jalan saja. Sementara berdasarkan pengakuan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, pengaspalan jalan Pemprov Bengkulu yang sebelumnya dibebankan pada PT Injatama ini masih terkendala restu atau izin dari kementerian. 

"Versi pihak ESDM Bengkulu, yang memiliki kewenangan tentang pemodal asing itu adalah kementerian. ESDM Provinsi hanya berwenang terhadap pemodal dalam negeri. Itu katanya faktor yang menyebabkan PT Injatama belum bisa melaksanakan pengaspalan," lanjutnya.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Bengkulu Ini Sedang Diaspal Oleh PT Injatama, Jalur Dialihkan

Sementara itu, terlepas siapapun pihak yang berwenang untuk memberi restu perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawabnya, Kades berharap Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tetap harus mengambil peran untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang dialami oleh PT Injatama untuk merealisasikan tanggung jawabnya. 

"Meskipun kewenangan itu ada di pusat. Tapi Dinas ESDM Provinsi tidak bisa lepas begitu saja. Mereka adalah perwakilan kita di daerah yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menyampaikan kendala-kendala ini. Artinya jika memiliki niat, Dinas ESDM harus pro aktif berkoordinasi ke kementerian dan mencari solusi atas kendala yang timbul saat ini. Dengan harapan niat baik perusahaan untuk merealisasikan tanggung jawabnya, itu bisa dilaksanakan," desaknya.

Mimbar juga menyebut, PT Injatama menyanggupi pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawabnya, asalkan pemerintah dapat memberikan restu atau izin kepada pihaknya. 

"Kalau perusahaan sudah kami tanyakan. Mereka sanggup dan siap untuk melaksanakannya. Asalkan pekerjaan yang mereka rencanakan ini mendapat restu dari pemerintah," demikian Kades. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: