Soal Kades Lulus PPK, Berikut Pernyataan DPMD Bengkulu Utara
Kepala DPMD Bengkulu Utara, Margono--
ARGA MAKMUR RU.ID - Terkait adanya Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lulus dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara menyebut hal tersebut tidak menyalahi aturan. Pasalnya, memang aturan larangan terkait menjabat PPK bagi perangkat desa memang tidak ada.
"Sejauh ini dalam draft syarat perekrutan PPK tidak ada tertulis mengenai larangan tersebut," jelas Kepala DPMD BU, Margono, S.Pd.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tidak ada larangan bagi Kades maupun Ketua BPD sebagai perangkat desa untuk menjabat sebagai anggota PPK. Karena kata Margono, tugas PPK tersebut hanya bersifat sementara dan dipastikan tidak mengganggu kinerja dalam roda pemerintahan di desa.
"Selama tidak mengganggu kinerja dan tidak ada larangan, kami rasa Kades dan BPD menjabat PPK tidak menyalahi aturan," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: