Ini Alokasi BLT DD Tahun 2023 dan Kriteria Penerima

Ini Alokasi BLT DD Tahun 2023 dan Kriteria Penerima

Alokasi BLT Dana Desa Tahun 2023--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) telah menetapkan alokasi pagu anggaran untuk pelaksanaan program BLT DD di Tahun Anggaran 2023. Maksimal desa hanya bisa mengalokasikan 25 persen dari total pagu anggaran Dana Desa (DD) yang diterima untuk disalurkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Seperti disampaikan Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, di tahun anggaran 2022, minimal BLT yang disalurkan pemerintah desa adalah 40 persen dari DD, maka di tahun 2023 mendatang, maksimal hanya 25 persen.

"Ini terbalik jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau tahun 2022 itu paling sedikit 40 persen. Nah tahun 2023 paling banyak 25 persen. Tidak boleh lebih," ungkapnya.

Meski alokasi BLT DD tahun 2023 telah ditetapkan melalui Permendes, namun dalam menentukan penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (KPM), pemerintah desa harus mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes RI.

BACA JUGA:Jenis Bantuan Sosial Tahun 2023, Begini Cara Cek Penerima

Secara umum kriteria penerima BLT-DD merujuk kepada tingkat kemiskinan ekstrem. Untuk menentukan kriteria miskin ekstrem ini kita masih menunggu petunjuk dari Kemendes RI," imbuhnya.

Begitu dengan nominal dan berapa banyak jatah program BLT-DD yang akan dialokasikan, kata Edwar, juga masih menunggu petunjuk yang nantinya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk nominal dan berapa banyak jatah BLT DD yang akan dialokasikan kita masih menunggu PMK. Yang jelas, hari ini desa sudah bisa merencanakan alokasi BLT-DD-nya untuk di TA 2023 dengan mengacu kepada APBDes yang berjalan di tahun 2022," pungkasnya.

Sebagai acuan, berikut kriteria calon penerima BLT DD yang diatur dalam PMK untuk tahun 2022.

Kriteria pertama diberikan kepada miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, yakni kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: