Habis Waktu, APBD 2023 Bengkulu Utara Tak Bisa Disahkan? Perkada Tunggu Gubernur

Habis Waktu, APBD 2023 Bengkulu Utara Tak Bisa Disahkan? Perkada Tunggu Gubernur

Gedung DPRD Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR RU.ID - Setelah sebelumnya, Senin (5/12/2022) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Utara meminta petunjuk Gubernur Bengkulu dan mendapat pencerahan dari Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, jika APBD masih bisa disahkan asal tak melewati pukul 23.59 WIB di tanggal 6 Desember 2012. Akhirnya hingga pukul 23.59 WIB tadi malam, DPRD Bengkulu Utara bersama TAPD menggelar rapat. Sayangnya, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tak kunjung disepakati oleh kedua belah pihak. Alhasil, APBD Bengkulu Utara tahun 2023 terancam benar-benar tidak ada.

Padahal, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sudah menuntaskan pembahasan APBD dan mengesahkannya sebelum batas waktu yang ditentukan, sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kegagalan TAPD yang mewakili eksekutif dan DPRD Bengkulu Utara (legislatif) menyepakati atas anggaran yang disusun ini, membuat pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kemungkinan besar akan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD 2023.

Seperti disampaikan Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Bengkulu Utara, Wawan Ersanovi, SH yang juga pengacara dan pemerhati hukum ini, pihaknya menduga ada ego dari masing-masing lembaga yakni eksekutif dan legislatif yang tidak dapat diselesaikan dan dan justru mengorbankan kepentingan rakyat. Pasalnya, dengan tidak tuntasnya APBD 2023, secara administrasi akan terhambat.

"Pasti ada yang tidak clear antara dua lembaga ini. Ada ego keduanya yang saling berbenturan dan tidak dapat dituntaskan. Yang jadi korban ya pasti rakyat. Seharusnya sudah selesai, berproses tidak menunggu-nunggu lagi, tinggal jalan, malah harus kerja buat menyusun lagi," ungkapnya.

Apalagi, lanjut Wawan, ada hak-hak keuangan yang hingga 6 bulan tak diberikan kepada Bupati dan anggota DPRD jika APBD tak mampu disahkan. Tentu menurutnya, hal ini mempengaruhi kinerja lembaga.

"Seharusnya ada kemampuan meyakinkan dan merasionalisasikan rancangan anggaran yang dibuat di hadapan anggota DPRD. Kalau nggak ada gaji bagaimana? Apalagi 6 bulan. Itu lumayan lama. Pastilah ada penurunan kinerja," lanjutnya.

Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM selaku Ketua TAPD ketika dikonfirmasi RadarUtara.ID, apakah benar-benar APBD tak dapat disahkan? Dan apakah benar-benar akan menerapkan Perkada? Fitri mengaku belum bisa berkomentar banyak.

Kini, setelah hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 60 hari usai KUA PPAS diserahkan, tak kunjung ada kesepakatan APBD, pihaknya kembali melaporkan kejadian ini ke Gubernur Bengkulu.

"Kita sudah laporkan ke Gubernur dan masih tahapan menunggu jawaban dari beliau," jelasnya.

Dirinya juga berharap mendapatkan hasil yang terbaik, baik nantinya akan tetap menggunakan APBD ataupun Perkada. 

"Masih proses dan semoga ada hasil yang terbaik," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: