Bandel, Masih Ada Desa Belum Bayar Pajak Kegiatan Dana Desa
Ilustrasi Pajak--
KETAHUN RU.ID - Menyikapi temuan beberapa desa di Kecamatan Ketahun yang tak kunjung membayar pajak kegiatan Dana Desa (DD) Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, meminta seluruh desa di kecamatan ini segera melunasi pembayaran pajak atas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Desakan ini disampaikan lantaran dari hasil evaluasi, masih ada beberapa desa yang hingga awal Desember 2022 ini belum membayar pajak.
"Kami sudah minta kepada desa yang bersangkutan untuk segera membayar pajak kegiatan itu," ungkapnya.
Ditegaskan Puji, maksimal pajak kegiatan DD masing-masing desa dibayarkan atau dilunasi sebelum tutup buku TA 2022. Dan Puji, tidak ingin kesempatan yang masih tersisa saat ini justru di sia-siakan oleh desa dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Maksimal di bawah tanggal 25 Desember sudah harus dibayarkan. Jangan sampai tidak, karena nanti yang menanggung dampaknya justru desa sendiri. Karena pajak adalah kewajiban," demikian Puji. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: