7.636 Wajib Pajak di Bengkulu Utara Ikuti Program Pemutihan 2022

7.636 Wajib Pajak di Bengkulu Utara Ikuti Program Pemutihan 2022

DOK/RU.ID- Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR RU.ID- Sampai hari terakhir masa pemutihan pajak di UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Utara (BU), masih disambut dengan cukup antusias oleh sebagian besar masyarakat wajib pajak.

Tercatat sebanyak 7.636 wajib pajak sudah mengikuti program pemutihan pajak, baik untuk kendaraan roda 2 sebanyak 6.152 kendaraan dan roda 4 sebanyak 1.484 kendaraan. 

"Ini merupakan data sampai siang ini dan kemungkinan jumlahnya masih akan bertambah, karena mengingat ini merupakan hari terakhir," jelas Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat BU, Syamsir Ridwan.

Program pemutihan pajak ini sendiri sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai 30 November 2022. Meskipun begitu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih terbilang cukup rendah, karena mengingat persentasenya belum mencapai 100 persen.

"Setidaknya ada 30 sampai 40 persen wajib pajak yang masih menunggak, baik roda 2 maupun roda 4," lanjutnya.

Hal ini dikarenakan, hampir sebagian besar kendaraan tersebut sudah digunakan sebagai kendaraan untuk berkebun, dengan lokasi yang cukup sulit untuk dijangkau. Namun pihaknya telah membuat laporan terkait data-data kendaraan yang masih menunggak tersebut. 

"Berhubung rencananya program ini akan diperpanjang, jadi kami harap kesadaran wajib pajak bisa meningkat," tutupnya. 

Sementara untuk angka pajak yang masuk dalam program ini baim untuk pelepasan maupun penerimaan juga cukup tinggi. Yakni untuk kendaraan roda 2 untuk pelepasan sebanyak Rp 1.399.650.500 dan penerimaan sebanyak Rp 1.160.654.500, sementara untuk kendaraan roda 4 untuk pelepasan sebanyak Rp 6.116.280.500 dan penerimaan sebanyak Rp 3.019.634.500. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: